Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menggelar agenda Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Posyandu Desa Pagat pada Rabu (22/07/2026). Kegiatan legalitas produk hukum ini difasilitasi langsung oleh Staf Sekretariat DPRD HST, Chairul Fathan, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Pagat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan tokoh masyarakat desa setempat.
Agenda sosialisasi ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi) serta keterbukaan informasi publik oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Langkah penyebarluasan materi hukum ini sejalan dengan prinsip transparansi pembentukan regulasi daerah, di mana pelibatan serta pemahaman masyarakat desa merupakan fondasi utama agar peraturan yang dirancang dapat berdaya guna dan berkeadilan. Sebagaimana sering ditekankan oleh para pakar tata negara dan pembentuk kebijakan publik, partisipasi bermakna (meaningful participation) dari warga di tingkat tapak adalah kunci utama agar setiap produk hukum daerah mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang kokoh.
Dalam paparan materi, Anggota DPRD HST dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 2 (Kecamatan Batu Benawa dan Hantakan), Muhammad Sampurna, membedah secara mendalam mengenai Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (LP2B). Beliau menekankan pentingnya menjaga alih fungsi lahan produktif agar ketahanan pangan masyarakat pedesaan tetap terjaga di tengah pesatnya laju pembangunan. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh H. Hermansyah dari PDI Perjuangan yang memaparkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penataan ruang ini dinilai sangat krusial sebagai pedoman pemanfaatan wilayah yang seimbang, berwawasan lingkungan, serta harmonis antara kawasan permukiman, pertanian, dan perlindungan alam di tingkat kecamatan hingga desa.
Sesi pemaparan ditutup oleh Erwin Jacky Silalahi dari Partai Gerindra yang menjelaskan rancangan aturan perubahan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini dihadirkan guna memperkuat tata kelola, penatausahaan, serta penyelamatan aset-aset milik pemerintah daerah dan desa agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kemanfaatan optimal bagi pelayanan publik. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Poin-poin penting yang disampaikan para wakil rakyat ini menjadi bagian dari proses edukasi hukum sekaligus bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.