Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Pagat Tahun 2027 pada Rabu (22/07/2026) di Gedung Posyandu Desa Pagat. Agenda krusial yang menentukan arah pembangunan desa ini dihadiri oleh Pembakal Pagat, Sekretaris Kecamatan Batu Benawa, Polmas, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Pendamping Desa, seluruh Ketua RT, serta perwakilan lembaga masyarakat seperti Kader Posyandu, Bidan Desa, TP. PKK Desa, Pengelola Perpustakaan Desa, hingga Ketua Kelompok Tani dan Hortikultura se-Desa Pagat.
Penyelenggaraan Musdes ini dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyusun RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan operasional penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran berikutnya. Hal senada juga sering ditekankan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat desa harus senantiasa mengedepankan asas partisipatif, transparan, serta bertumpu pada pemenuhan kebutuhan riil masyarakat desa demi mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Rangkaian musyawarah dibuka oleh Ketua BPD Pagat yang menjelaskan peran strategis RKP Desa 2027 dalam menentukan arah kebijakan anggaran tahun depan. Dalam kesempatan yang sama, Pembakal Pagat menyampaikan paparan capaian kinerja dan laporan evaluasi realisasi kegiatan RKP Desa Tahun 2026 yang telah berjalan sepanjang Semester 1. Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Kecamatan Batu Benawa mengingatkan bahwa RKP Desa merupakan fondasi utama penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), sehingga penyusunannya harus tetap berjalan cermat dengan berpedoman pada pagu indikatif anggaran yang ada.
Dari sisi teknis penyusunan, Pendamping Desa Pagat memberikan arahan mengenai tahapan sistematis yang harus dilalui. Proses penyusunan rancangan ini diwajibkan untuk memperhatikan rekomendasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2026 serta capaian Indeks Desa Tahun 2026 agar setiap program yang diusulkan memiliki indikator keberhasilan yang terukur, inklusif, dan relevan dengan prioritas nasional maupun daerah.
Pada sesi diskusi partisipatif, BPD Pagat menjaring beragam usulan prioritas dari seluruh keterwakilan unsur yang hadir. Dari bidang kesehatan dan kemasyarakatan, Posyandu Rindang Menyala mengusulkan dukungan operasional serta pemenuhan alat ukur medis seperti timbangan, tensimeter, GCU check, pita LiLA, hingga pita ukur antropometri. Sementara TP PKK mengajukan peningkatan kapasitas anggota, dan Perpustakaan Desa mengusulkan penambahan fasilitas lemari buku. Sektor pertanian melalui Gapoktan turut mengusulkan bantuan bibit padi, bibit jagung konsumsi, serta pelatihan pembuatan pupuk organik.
Aspirasi infrastruktur dan lingkungan dari tingkat rukun tetangga juga mendominasi usulan warga. Sektor air bersih menjadi perhatian utama melalui usulan pemeliharaan dan pengadaan sumber air bersih di wilayah RT. 002, RT. 003, RT. 004, dan RT. 006. Selain itu, usulan penguatan tebing sungai melalui pembangunan bronjong diajukan di kawasan RT. 003 sepanjang kurang lebih 300 meter, RT. 006 sepanjang 200 meter, dan RT. 007 sepanjang 125 meter untuk mengantisipasi potensi bahaya erosi. Untuk keselamatan dan kenyamanan warga, RT. 005 turut mengusulkan pembenahan penerangan berupa penerangan jalan di Jembatan Pagat serta instalasi warning light di persimpangan jalan dan jembatan. Seluruh aspirasi ini tercatat secara resmi dan akan menjadi bahan olah tim penyusun RKP Desa Pagat Tahun 2027.