Pemerintah Desa Pagat melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Realisasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 27 Januari 2025, bertempat di Gedung Posyandu Desa Pagat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), kader kesehatan desa, serta perwakilan masyarakat. Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Pagat memaparkan laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 secara terbuka kepada peserta musyawarah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan desa tahun 2025 mencapai Rp1.380.734.623,47, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, pendapatan transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah. Sementara itu, realisasi belanja desa tercatat sebesar Rp1.344.765.923,25, yang digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku melalui sistem keuangan desa (Siskeudes). Seluruh data dan rincian laporan dipaparkan secara rinci dan dapat dipahami oleh peserta musyawarah.
Setelah dilakukan pembahasan dan penyampaian pendapat dari peserta, BPD bersama masyarakat secara resmi menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Pagat Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi dasar administrasi untuk penyampaian laporan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Pagat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keterbukaan informasi publik, tata kelola keuangan yang tertib, serta penggunaan anggaran desa yang bertanggung jawab demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.