
Pemerintah Desa Pagat menunjukkan komitmen serius dalam menjaga tata kelola dana desa melalui Focus Group Discussion (FGD) Program Jaga Desa yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, di Balai Rakyat Kecamatan Batu Benawa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Batu Benawa dan dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten HST, serta difasilitasi Camat Batu Benawa dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST). Program ini bagian dari upaya nasional Kejaksaan Agung melalui aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan anggaran desa dan memperkuat akuntabilitas.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pembakal Pagat, Sekretaris Desa, dan Kaur Umum dan Perencanaan Pagat sebagai Operator Aplikasi Jaga Desa. Materi dibahas secara intensif mendalami mekanisme aplikasi, regulasi pengelolaan dana desa, hingga studi kasus pencegahan korupsi di desa. Narasumber dari Kejari HST memaparkan peran kejaksaaan dalam memberikan penyuluhan hukum mengenai pengelolaan dana desa serta menjelaskan fitur-fitur utama aplikasi Jaga Desa—yang diluncurkan secara nasional untuk membantu desa dalam pengawasan real-time oleh aparat penegak hukum dan publik.
Diskusi FGD mencakup pemanfaatan aplikasi, pelaporan transparan, hingga aspek hukum preventif yang menekankan prinsip kejelasan dana masuk‑keluar desa. Camat Batu Benawa dan Kepala DPMD HST mengapresiasi kehadiran unsur desa dalam FGD ini. Pelibatan jajaran desa, masyarakat dan lembaga penegak hukum diharapkan mendorong budaya keuangan desa yang bebas dari praktik korupsi.
Penerapan aplikasi Jaga Desa selaras dengan semangat Jaga Desa Jaga Indonesia, seperti yang telah dilakukan di sejumlah provinsi dan kabupaten, untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Pembakal Pagat dan Perangkat Desa bertekad menerapkan hasil FGD ini sebagai langkah strategis menuju desa yang mandiri dan bersih, serta memperkuat sinergi desa, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
