Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) semakin memperkuat layanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan menekankan pentingnya pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat desa dan kecamatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Edy Rahmawan, dalam acara Sosialisasi Transformasi Kelembagaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar di Kecamatan Hantakan, Kamis (4/12/2025).
Sosialisasi ini menegaskan bahwa Posyandu kini tidak hanya fokus pada layanan kesehatan balita dan ibu hamil, tetapi telah berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial. Pembentukan Tim Pembina Posyandu menjadi kunci agar pembinaan, pendampingan, dan pengawasan layanan dapat berjalan baik dan berkesinambungan di setiap desa.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula Ibu Ketua TP. PKK Kabupaten HST, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten, serta perwakilan dari desa termasuk Ketua TP. PKK Desa Pagat dan Kaur Keuangan Desa Pagat. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat layanan dasar masyarakat melalui Posyandu 6 SPM di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Pembentukan Tim Pembina Posyandu di desa menjadi amanah penting yang juga diatur dalam regulasi terkait Posyandu, termasuk Permendagri tentang Pos Pelayanan Terpadu yang menekankan kelembagaan yang kuat dan pelayanan yang komprehensif.