Dalam upaya memperluas akses keadilan di tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, dari 18 hingga 20 Desember 2025, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan hukum di masyarakat.
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HST dengan Lembaga Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga. Paralegal dipandang sebagai motor penggerak layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), berperan sebagai penghubung antara masyarakat—terutama kelompok rentan dan kurang mampu—dengan akses keadilan yang mudah dijangkau tanpa harus langsung ke lembaga hukum formal.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat akar rumput.
Menurut Bupati, keberadaan paralegal desa dan kelurahan sangat strategis dalam memberikan pemahaman hukum sekaligus pendampingan kepada masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
“Melalui diklat ini, para paralegal diharapkan memiliki kompetensi yang memadai untuk membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan berperan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian awal berbagai permasalahan hukum warga, sehingga dapat ditangani secara cepat, tepat, dan adil sebelum berkembang lebih jauh.
Menutup sambutannya, Bupati HST berharap seluruh peserta dapat mengikuti diklat dengan sungguh-sungguh serta mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pelayanan hukum yang berintegritas di desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalsel, Tulus Achir Cahyadi, menjelaskan bahwa tugas paralegal tidak hanya mencakup penyampaian informasi dan konsultasi hukum dasar, tetapi juga pendampingan awal terhadap permasalahan hukum yang dialami warga. Paralegal membantu menjelaskan isu hukum secara sederhana dan melakukan mediasi awal jika diperlukan, sehingga pelayanan menjadi lebih responsif dan humanis.
Pelatihan ini juga melibatkan narasumber dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas PMD, Bagian Hukum Setda Kabupaten HST, Polres Hulu Sungai Tengah, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam memperluas layanan hukum di desa dan kelurahan.
Setelah mengikuti pelatihan, para paralegal diwajibkan melaksanakan aktualisasi di desa atau kelurahan masing-masing selama tiga bulan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pengabdian, sekaligus sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Kemenkum Kalsel, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun layanan hukum yang inklusif, responsif, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten HST.